1. Siapkan KTP Calon Suami, Calon Istri dan Wali
2. Pastikan Waktu dan Tempat Pelaksanaan Nikah
3. Buka link berikut : https://simkah.kemenag.go.id atau klik DISINI
4. Pilih Daftar
5. Isi data dengan benar, disetujui dan klik lanjut
6. Print Bukti Daftar
7. Datang ke KUA Tualang dengan menyerahkan berkas untuk diverifikasi
Lampirkan Berkas Berikut:
1. Fotocopy KTP masing-masing 1 lembar
2. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing 1 lembar
3. Fotocopy Akta Kelahiran masing-masing 1 lembar
4. Pas foto masing-masing ukuran 2×3=4 lembar, 4×6=2 lembar. (latar biru & logo kemenag)
5. Model N dari Desa/Kelurahan
6. Surat Keterangan Kematian (model N6) dari Desa/Kelurahan (bagi duda/janda cerai mati)
7. Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama (bagi duda/janda cerai hidup)
8. Surat izin orangtua model N5 (bagi calon pengantin dibawah umur 21 tahun)
9. Surat izin dari Pengadilan Agama (bagi calon pengantin dibawah umur 19 tahun)
10. Surat izin dari Pengadilan Agama (bagi laki-laki yang akan berpoligami/beristri dua, tiga, & empat)
11. Fotocopy Sertifikat kursus Pra-Nikah
12. Surat Rekomendasi Pindah Nikah (bagi calon pengantin dari luar Kecamatan Tualang)
13. Surat Izin dari atasan (TNI dan POLRI)
14. Surat Keterangan suntik Tetanus Toksoid (TT) dari puskesmas (bagi calon pengantin perempuan)