kuatualang.com — Kamis, 27 Juli 2023, Berdasarkan Pasal 57 UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia, tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan yang dimaksud merupakan perkawinan antara warga Indonesia denganWNA di Indonesia.
Berdasarkan pasal 57 yang dimaksud perkawinan campuran adalah:
1). Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
berlainan.
2) Perkawinan karena perbedaan kewarganegaraan.
3). Perkawinan karena salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Berikut dokumen yang dibutuhkan oleh WNA;
- Certificate of No Impediment (CNI) Yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI, surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan. untuk mendapatkan CNI dari kedutaan tersebut, syarat yang harus dipenuhi diantaranya : a. Akta Kelahiran asli, b. fotocopy kartu identitas dari negara asal, c. fotocopy paspor, d. bukti tempat tinggal/surat domisili yang bisa berupa fotocopy tagihan telpon dan listrik, e. formulir pernikahan dari kedutaan bersangkutan.
- setelah mendapatkan certifcate of no impediment atau CNI tadi, kemudian syarat berkas selajutnya adalah fotocopy – kartu identitas dari negara asal, – fotocopy paspor, – fotocopy akta kelahiran, – surat keterangan tidak sedang dalam status kawin, – akta cerai jika sudah pernah kawin atau akta kematian jika pasangan sebelumnya telah meninggal, – surat keterangan domisili saat ini, – Formulir pernikahan dari kedutaan bersangkutan, – pas photo 2×3 dan 4×6 4 lembar.
bagi segala dokumen yang menggunakan bahasa asing, wajib diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan kemudian dilegalisir oleh kedutaan negara tersebut di Indonesia. -adm