Berkas Kehendak Nikah untuk WNA

Berkas Kehendak Nikah untuk WNA

kuatualang.com — Kamis, 27 Juli 2023, Berdasarkan Pasal 57 UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia, tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan yang dimaksud merupakan perkawinan antara warga Indonesia denganWNA di Indonesia.

Berdasarkan pasal 57 yang dimaksud perkawinan campuran adalah:
1). Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
berlainan.
2) Perkawinan karena perbedaan kewarganegaraan.
3). Perkawinan karena salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Berikut dokumen yang dibutuhkan oleh WNA;

  1. Certificate of No Impediment (CNI) Yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI, surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan. untuk mendapatkan CNI dari kedutaan tersebut, syarat yang harus dipenuhi diantaranya : a. Akta Kelahiran asli, b. fotocopy kartu identitas dari negara asal, c. fotocopy paspor, d. bukti tempat tinggal/surat domisili yang bisa berupa fotocopy tagihan telpon dan listrik, e. formulir pernikahan dari kedutaan bersangkutan.
  2. setelah mendapatkan certifcate of no impediment atau CNI tadi, kemudian syarat berkas selajutnya adalah fotocopy – kartu identitas dari negara asal, – fotocopy paspor, – fotocopy akta kelahiran, – surat keterangan tidak sedang dalam status kawin, – akta cerai jika sudah pernah kawin atau akta kematian jika pasangan sebelumnya telah meninggal, – surat keterangan domisili saat ini, – Formulir pernikahan dari kedutaan bersangkutan, – pas photo 2×3 dan 4×6 4 lembar.

bagi segala dokumen yang menggunakan bahasa asing, wajib diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan kemudian dilegalisir oleh kedutaan negara tersebut di Indonesia. -adm

Bagikan :

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on facebook
Share on twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Artikel Lainnya

Kepala KUA Tualang Hadiri Peringatan Isra' Mi'r...
Kuatualang.com — Rabu, 5 Februari 2025 – Dalam rangka me...
Kepala KUA Tualang Hadiri Launching Layanan Taf...
Kuatualang.com — Siak, 4 Februari 2025 – Kepala Kantor U...
TAK SELAMANYA KESULITAN SEPAHIT EMPEDU (Yulima ...
Dalam penciptaanNya, Allah SWT menjadikan semuanya dalam keada...
PENATARAN PRANIKAH AKHIR TAHUN DENGAN TEMA BERS...
Jum’at, 27 Desember 2024 Kegiatan penataran pranikah unt...
HUT RI 77

Agenda 

Selasa, 30 Agustus 2022
Penataran Pra-Nikah 30 Agustus ...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Senin, 22 Agustus 2022
Suscatin 22 Agustus 2022
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Senin, 15 Agustus 2022
Malam Pengukuhan Paskibra Kecam...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Jumat, 15 Juli 2022
Penerimaan Kuliah Kerja Nyata M...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Rabu, 29 Juni 2022
Lokakarya Mini Lintas Sektor Pu...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Sabtu, 19 Maret 2022
Pelatihan Muballigh MUI Kecamat...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Telpon:ㅤㅤㅤ 085211934773

Whatsapp:ㅤㅤㅤ 085211934773