kuatualang.com — Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019. bahwasanya terdaftar beberapa syarat administrasi daftar nikah yang tertuang dalam poin A yaitu Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan; (terdapat 14 poin), kemudian di poin B, yaitu dalam hal WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahannya tedapat dalam (6 point). Terlampir
Selain itu, Kantor Urusan Agama juga sudah memberikan pedoman berupa prosedur dalam hal mendaftar nikah, baik yang nikahnya di kantor maupun diluar kantor.
kemudian, KUA juga sudah memberikan informasi berkaitan dengan “Standar Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Nikah Luar Negeri”.(13/09/22)