Informasi Penting Pelayanan

kuatualang.com — Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019. bahwasanya terdaftar beberapa syarat administrasi daftar nikah yang tertuang dalam poin A yaitu Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan; (terdapat 14 poin), kemudian di poin B, yaitu dalam hal WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahannya tedapat dalam (6 point). Terlampir

Selain itu, Kantor Urusan Agama juga sudah memberikan pedoman berupa prosedur dalam hal mendaftar nikah, baik yang nikahnya di kantor maupun diluar kantor.

kemudian, KUA juga sudah memberikan informasi berkaitan dengan “Standar Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Nikah Luar Negeri”.(13/09/22)

 

 

 

Bagikan :

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on facebook
Share on twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Artikel Lainnya

Kepala KUA Tualang Hadiri Peringatan Isra' Mi'r...
Kuatualang.com — Rabu, 5 Februari 2025 – Dalam rangka me...
Kepala KUA Tualang Hadiri Launching Layanan Taf...
Kuatualang.com — Siak, 4 Februari 2025 – Kepala Kantor U...
TAK SELAMANYA KESULITAN SEPAHIT EMPEDU (Yulima ...
Dalam penciptaanNya, Allah SWT menjadikan semuanya dalam keada...
PENATARAN PRANIKAH AKHIR TAHUN DENGAN TEMA BERS...
Jum’at, 27 Desember 2024 Kegiatan penataran pranikah unt...
HUT RI 77

Agenda 

Selasa, 30 Agustus 2022
Penataran Pra-Nikah 30 Agustus ...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Senin, 22 Agustus 2022
Suscatin 22 Agustus 2022
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Senin, 15 Agustus 2022
Malam Pengukuhan Paskibra Kecam...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Jumat, 15 Juli 2022
Penerimaan Kuliah Kerja Nyata M...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Rabu, 29 Juni 2022
Lokakarya Mini Lintas Sektor Pu...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Sabtu, 19 Maret 2022
Pelatihan Muballigh MUI Kecamat...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Telpon:ㅤㅤㅤ 085211934773

Whatsapp:ㅤㅤㅤ 085211934773