Kuatualang.com — Siak, 4 Februari 2025 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tualang H. Najamudin, S.HI, M.H menghadiri acara Launching Layanan Tafsir (Tanah Wakaf Siak Bersertipikat) yang diselenggarakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Selasa (04/02/2025). Acara ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Siak, Kepala KUA se-Kabupaten Siak, serta sejumlah pejabat dan tokoh terkait lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KUA dan penghulu kampung dalam proses pengusulan serta pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Dengan adanya layanan Tafsir ini, diharapkan tanah-tanah wakaf di Kabupaten Siak dapat segera memperoleh sertifikat resmi, sehingga memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Layanan ini juga diharapkan dapat membantu menghindari potensi sengketa lahan di masa depan serta memastikan pemanfaatan tanah wakaf sesuai dengan tujuan awalnya.
Dalam pemaparannya, Kepala KUA Tualang menyampaikan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam mendukung legalitas tanah wakaf. “Dengan adanya layanan ini, kita berharap penghulu kampung dapat lebih proaktif dalam mengusulkan dan membuat Akta Ikrar Wakaf. Nantinya, tanah-tanah wakaf yang telah diikrar akan dikuatkan dengan penerbitan sertifikat wakaf, sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak juga menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf ini merupakan langkah maju dalam mendukung keberlanjutan dan pemanfaatan aset wakaf secara maksimal. “Kami mengapresiasi inisiatif ini dan berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan umat dengan memastikan aset wakaf dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat jangka panjang.
Selain itu, Kepala Kakan Kemenag Siak menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempermudah proses administrasi tanah wakaf. “Layanan Tafsir ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya, sehingga proses pengurusan sertifikat tidak lagi menjadi kendala,” jelasnya.
Para peserta yang hadir dalam acara ini juga diberikan pemaparan mengenai prosedur pengajuan sertifikat tanah wakaf, peran penghulu kampung dalam memfasilitasi proses ikrar wakaf, serta pentingnya dokumentasi yang lengkap dalam proses sertifikasi. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat dan pengelola wakaf semakin memahami prosedur hukum yang berlaku dan dapat lebih aktif dalam pengelolaan aset wakaf.
Dengan adanya Layanan Tafsir ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Siak dapat tersertifikasi dengan baik, mendukung program pembangunan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset wakaf di masa depan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran wakaf dalam mendukung kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keagamaan di Kabupaten Siak. -humas