Mahram adalah orang, baik laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahi. Adapun sebab-sebab yang menjadikan seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seseorang laki-laki dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a. Sebab Haram Dinikah untuk Selamanya
Dapat dibagi menjadi empat yaitu:
1) Wanita-wanita yang haram dinikahi karena nasab. Mereka adalah:
a) Ibu
b) Nenek secara mutlak dan semua jalur ke atasnya
c) Anak perempuan dan anak perempuannya beserta semua jalur ke bawah
d) Anak perempuan dari anak laki-laki dan perempuannya beserta semua jalur ke bawah
e) Saudara perempuan secara mutlak, anak-anak perempuan dan anak perempuannya anak laki-laki dan saudara perempuan tersebut beserta jalur ke bawah.
f) Bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya
g) Bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya
h) Anak perempuan saudara laki-laki secara mutlak
i) Anak perempuan anak laki-laki, anak perempuannya anak perempuan beserta jalur ke bawahnya.
2) Wanita-wanita yang haram dinikahi karena pertalian nikah, mereka adalah:
a) Isteri ayah dan Istri kakek beserta jalur ke atasnya, karena Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS. An-Nisā’: 22)
b) Ibu Istri (ibu mertua) dan nenek ibu istri
Anak perempuan istri (anak perempuan tiri), jika seseorang telah menggauli ibunya, anak perempuan istri (cucu perempuan dari anak perempuan tiri), anak perempuan anak laki-laki istri (cucu perempuan dari anak laki-laki tiri), karena Allah SWT berβirman :
“(diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (ibu mertua), anak-anak perempuan istri kalian yang ada dalam pemeliharan kalian dari istri yang telah kalian gauli, tetapi jika kalian belum campur dengan istri kalian itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kalian mengawininya” (QS.An-Nisā’: 23).
3) Wanita-wanita yang haram dinikahi karena susuan. Mereka adalah:
a) Ibu-ibu yang diharamkan dinikahi karena sebab nasab
b) Anak-anak perempuan
c) Saudara-saudara perempuan
d) Para bibi dari jalur ayah
e) Para bibi dari jalur ibu
f) Anak perempuannya saudara laki-laki
g) Anak perempuannya saudara perempuan.
4) Wanita yang haram dinikahi lagi karena sebab li’an
Li’an adalah persaksian seorang suami sebagaimana berikut, “Aku bersaksi kepada Allah, atas kebenaran dakwaanku bahwa istriku telah berzina.” Persaksian ini diulangi hingga 4 kali, kemudian setelahnya ia berkata, “Laknat Allah akan menimpaku seandainya aku berdusta dalam dakwaanku ini.” Bisa disimpulkan bahwa suami yang mendakwa istrinya berzina, dikenai salah satu dari 2 konsekuensi. Pertama; didera 80 kali bila ia tidak bisa menghadirkan saksi. Kedua; li’an, yang dengan persaksian tersebut ia terbebas dari hukuman dera. Walaupun dengan li’an seorang suami terbebas dari hukuman dera, akan tetapi efek yang diakibatkan dari li’an tersebut, ia harus berpisah dengan istrinya selama-lamanya.
b. Sebab Haram Dinikahi Sementara
Ada beberapa sebab yang menjadikan seorang wanita tidak boleh dinikahi sementara waktu. Bia sebab tersebut hilang, maka wanita tersebut boleh dinikahi kembali. Sebab-sebab tersebut adalah:
1) Pertalian nikah
Perempuan yang masih dalam ikatan perkawinan, haram dinikahi laki-laki lain. Termasuk perempuan yang masih ada dalam massa iddah, baik iddah talak maupun iddah wafat.
2) Thalaq bain kubra (cerai tiga)
Bagi seorang laki-laki yang mencerai istrinya dengan thalaq tiga, haram baginya menikah dengan mantan istrinya itu, selama ia belum dinikahi laki- laki lain, kemudian diceraikan.
Dengan kata lain, ia bisa menikahi kembali istrinya tersebut dengan beberapa syarat berikut:
a) Istrinya telah menikah dengan laki-laki lain (suami baru).
b) Istrnya telah melakukan hubungan seksual dengan suami barunya.
c) Istrinya dicerai suami barunya secara wajar, bukan karena ada rekayasa.
d) Telah habis masa iddah thalaq dari suami baru.
3) Memadu dua orang perempuan bersaudara
Diharamkan bagi seorang laki-laki yang masih berada dalam ikatan pernikahan dengan seorang perempuan menikahi beberapa wanita berikut:
a) Saudara perempuan istrinya, baik kandung seayah maupun seibu
b) Saudara perempuan ibu istrinya (bibi istri) baik kandung seayah ataupun kandung seibu dengan ibu istrinya.
c) Saudara perempuan bapak istrinya (bibi istrinya) baik kandung seayah ataupun seibu dengan bapak istrinya.
d) Anak perempuan saudara permpuan istrinya (keponakan istrinya) baik kandung seayah maupun seibu
e) Anak perempuan saudara laki-laki istrinya baik kandung seayah maupun seibu
f) Semua perempuan yang bertalian susuan dengan istrinya.
4) Berpoligami lebih dari empat
Seorang laki-laki yang telah beristri empat, haram baginya menikahi wanita yang kelima. Karena syara’ telah menetapkan bahwa seorang laki-laki hanya boleh menikahi maksimal empat orang wanita.
5) Perbedaan agama
Haram nikah karena perbedaan agama, ada dua macam :
a) Perempuan musyrik, dimana ia haram dinikahi laki-laki muslim
b) Perempuan muslimah, dimana ia haram dinikahi laki-laki non muslim, yaitu orang musyrik atau penganut agama selain islam.