Pengertian dan Hukum Nikah

Pengertian dan Hukum Nikah

a. Pengertian Nikah

Kata Nikah atau pernikahan sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan. Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya hingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan menggunakan lafadz inkah atau tazwij atau terjemahannya. Dalam pengertian yang luas, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.

b. Hukum Pernikahan

Pernikahan merupakan perkara yang diperintahkan syari’at Islam, demi terwujudnya kebahagiaan dunia akhirat. Allah berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 3:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa: 3)

Jumhur ulama menetapkan hukum menikah menjadi lima yaitu :

  1. Mubah
    Hukum asal pernikahan adalah mubah. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang tidak terdesak oleh alasan alasan yang mewajibkan nikah atau mengharamkannya.
  2. Sunnah
    Hukum ini berlaku bagi seseorang yang memiliki bekal untuk hidup berkeluarga, mampu secara jasmani dan rohani untuk menyongsong kehidupan berumah tangga dan dirinya tidak khawatir terjerumus dalam praktik perzinaan atau muqaddimahnya (hubungan lawan jenis dalam bentuk apapun yang tidak sampai pada praktik perzinaan).
  3. Wajib
    Hukum ini berlaku bagi siapapun yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, memiliki bekal untuk menafkahi istri, dan khawatir dirinya akan terjerumus dalam pebuatan keji zina jika hasrat kuatnya untuk menikah tak diwujudkan.
  4. Makruh
    Hukum ini berlaku bagi seseorang yang belum mempunyai bekal untuk menafkahi keluarganya, walaupun dirinya telah siap secara fisik untuk menyongsong kehidupan berumah tangga, dan ia tidak khawatir terjerumus dalam praktik perzinaan hingga datang waktu yang paling tepat untuknya. Untuk seseorang yang mana nikah menjadi makruh untuknya, disarankan memperbanyak puasa guna meredam gejolak syahwatnya. Kala dirinya telah memiliki bekal untuk menaβkahi keluarga, ia diperintahkan untuk bersegera menikah.
  5. Haram
    Hukum ini berlaku bagi seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti istrinya, mempermainkannya serta memeras hartanya.

Bagikan :

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on facebook
Share on twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Artikel Lainnya

Kepala KUA Tualang Hadiri Peringatan Isra' Mi'r...
Kuatualang.com — Rabu, 5 Februari 2025 – Dalam rangka me...
Kepala KUA Tualang Hadiri Launching Layanan Taf...
Kuatualang.com — Siak, 4 Februari 2025 – Kepala Kantor U...
TAK SELAMANYA KESULITAN SEPAHIT EMPEDU (Yulima ...
Dalam penciptaanNya, Allah SWT menjadikan semuanya dalam keada...
PENATARAN PRANIKAH AKHIR TAHUN DENGAN TEMA BERS...
Jum’at, 27 Desember 2024 Kegiatan penataran pranikah unt...
PENYULUH AGAMA TUALANG MEMBERIKAN BIMBINGAN DAN...
Setiap calon pengantin (catin) yang akan menikah, akan diberik...
"GURU" CAHAYA DALAM KEGELAPAN (Yulima Ozeni Yus...
Hari ini tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nas...
HUT RI 77

Agenda 

Selasa, 30 Agustus 2022
Penataran Pra-Nikah 30 Agustus ...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Senin, 22 Agustus 2022
Suscatin 22 Agustus 2022
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Senin, 15 Agustus 2022
Malam Pengukuhan Paskibra Kecam...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Jumat, 15 Juli 2022
Penerimaan Kuliah Kerja Nyata M...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Rabu, 29 Juni 2022
Lokakarya Mini Lintas Sektor Pu...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Sabtu, 19 Maret 2022
Pelatihan Muballigh MUI Kecamat...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Telpon:ㅤㅤㅤ 085211934773

Whatsapp:ㅤㅤㅤ 085211934773