a. Meminang atau Khitbah
Khitbah artinya pinangan, yaitu permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dijadikan istri dengan cara-cara umum yang sudah berlaku di masyarakat. Terkait dengan permasalahan khitbah Allah Swt. berfirman:
“Dan tak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran yang baik atau harus menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hatimu … (QS. Al-Baqarah : 235)
a.1. Cara mengajukan pinangan
– Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya dinyatakan secara terang-terangan.
– Pinangan kepada janda yang masih berada dalam masa iddah thalaq bain atau ditinggal mati suami tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dilakukan secara sindiran. Hal ini sebagaimana Allah terangkan dalam surat al-Baqarah ayat 235 di atas.
a.2. Perempuan yang boleh dipinang
Perempuan-perempuan yang boleh dipinang ada tiga, yaitu :
– Perempuan yang bukan berstatus sebagai istri orang.
– Perempuan yang tidak dalam masa ’iddah.
– Perempuan yang belum dipinang orang lain.
Tiga kelompok wanita di atas boleh dipinang, baik secara terang-terangan atau sindiran.
b. Melihat Calon Istri atau Suami
Melihat perempuan yang akan dinikahi disunnahkan oleh agama. Karena meminang calon istri merupakan pendahuluan pernikahan. Sedangkan melihatnya adalah gambaran awal untuk mengetahui penampilan dan kecantikannya, hingga pada akhirnya terwujud keluarga yang bahagia.
Beberapa pendapat tentang batas kebolehan melihat seorang perempuan yang akan dipinang yaitu:
- Jumhur ulama berpendapat boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan, karena dengan demikian akan dapat diketahui kehalusan tubuh dan kecantikannya.
- Abu Dawud berpendapat boleh melihat seluruh tubuh
- Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan telapak tangan.