Syarat dan Rukun Nikah

Syarat dan Rukun Nikah

a. Pengertian

Rukun nikah adalah unsur pokok yang harus dipenuhi, hingga pernikahan menjadi sah.

b. Syarat dan Rukun Nikah

Adapun syarat dan rukun nikah ada 5. Berikut penjelasan singkatnya:

1) Calon suami, syaratnya :
a). Beragama Islam
b). Ia benar-benar seorang laki-laki
c). Menikah bukan karena dasar paksaan
d). Tidak beristri empat. Jika seorang laki-laki mencerai salah satu dari keempat istrinya, selama istri yang tercerai masih dalam masa ’iddah, maka ia masih dianggap istrinya. Dalam keadaan seperti ini, laki-laki tersebut tidak boleh menikah dengan wanita lain
e). Mengetahui bahwa calon istri bukanlah wanita yang haram ia nikahi
f). Calon istri bukanlah wanita yang haram dimadu dengan istrinya, seperti menikahi saudara perempuan kandung istrinya (ini berlaku bagi seorang laki-laki yang akan melakukan poligami)
g). Tidak sedang berihram haji atau umrah

2) Calon istri, syaratnya :
a). Beragama Islam
b). Benar-benar seorang perempuan
c). Mendapat izin menikah dari walinya
d). Bukan sebagai istri orang lain
e). Bukan sebagai mu’taddah (wanita yang sedang dalam masa ‘iddah)
f). Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suaminya
g). Bukan sebagai wanita yang pernah dili’an calon suaminya (dilaknat suaminya karena tertuduh zina)
h). Atas kemauan sendiri
i). Tidak sedang ihram haji atau umrah

3) Wali, syaratnya :
a). Laki-laki
b). Beragama Islam
c). Baligh (dewasa)
d). Berakal
e). Merdeka (bukan berstatus sebagai hamba sahaya)
f). Adil
g). Tidak sedang ihram haji atu umrah

4) Dua orang saksi, syaratnya :
a). Dua orang laki-laki
b). Beragama Islam
c). Dewasa/baligh, berakal, merdeka dan adil
d). Melihat dan mendengar
e). Memahami bahasa yang digunkan dalam akad
f). Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah
g). Hadir dalam ijab qabul

5) Ijab qabul, syaratnya :
a). Menggunakan kata yang bermakna menikah atau menikahkan, baik bahasa Arab, bahasa Indonesia, atau bahasa daerah sang pengantin.
b). Lafadz ijab qabul diucapkan pelaku akad nikah (pengantin laki-laki dan wali pengantin perempuan).
c). Antara ijab dan qaul harus bersambung tidak boleh diselingi perkataan atau perbuatan lain.
d). Pelaksanaan ijab dan qabul harus berada pada satu tempat tidak dikaitkan dengan suatu persyaratan apapun.
e). Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.

Bagikan :

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on facebook
Share on twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Artikel Lainnya

Kepala KUA Tualang Hadiri Peringatan Isra' Mi'r...
Kuatualang.com — Rabu, 5 Februari 2025 – Dalam rangka me...
Kepala KUA Tualang Hadiri Launching Layanan Taf...
Kuatualang.com — Siak, 4 Februari 2025 – Kepala Kantor U...
TAK SELAMANYA KESULITAN SEPAHIT EMPEDU (Yulima ...
Dalam penciptaanNya, Allah SWT menjadikan semuanya dalam keada...
PENATARAN PRANIKAH AKHIR TAHUN DENGAN TEMA BERS...
Jum’at, 27 Desember 2024 Kegiatan penataran pranikah unt...
PENYULUH AGAMA TUALANG MEMBERIKAN BIMBINGAN DAN...
Setiap calon pengantin (catin) yang akan menikah, akan diberik...
"GURU" CAHAYA DALAM KEGELAPAN (Yulima Ozeni Yus...
Hari ini tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nas...
HUT RI 77

Agenda 

Selasa, 30 Agustus 2022
Penataran Pra-Nikah 30 Agustus ...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Senin, 22 Agustus 2022
Suscatin 22 Agustus 2022
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Senin, 15 Agustus 2022
Malam Pengukuhan Paskibra Kecam...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Jumat, 15 Juli 2022
Penerimaan Kuliah Kerja Nyata M...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Rabu, 29 Juni 2022
Lokakarya Mini Lintas Sektor Pu...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Sabtu, 19 Maret 2022
Pelatihan Muballigh MUI Kecamat...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Telpon:ㅤㅤㅤ 085211934773

Whatsapp:ㅤㅤㅤ 085211934773