Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota .yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Adapun fungsi KUA sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah:
- Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
- Pelayanan bimbingan kemasjidan.
- Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah.
- Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam.
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
- Layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.