Wakaf: Pengertian, Syarat dan Dalil

Pengertian

Wakaf adalah perbuatan menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, demi kemaslahatan umat.

Syarat Wakaf

Syarat wakaf harus dipenuhi oleh orang yang melaksanakannya (wakif), benda yang diwakafkan, dan penerima wakaf.

Pertama, seorang wakif harus memenuhi syarat di antaranya memiliki secara penuh harta yang akan diwakafkan, berakal, baligh, dan mampu bertindak secara hukum.

Kedua, benda yang diwakafkan merupakan barang berharga, diketahui jumlahnya, dimiliki wakif, dan benda yang berdiri sendiri. Harta benda tersebut juga harus diketahui sejumlah saksi saat diwakafkan.

Ketiga, penerima wakaf merupakan seorang Muslim, merdeka, dan kafir zimmi tertentu. Kafir zimmi merupakan orang non-Muslim yang hidup dalam negara Islam atau memiliki perjanjian damai dengan umat Muslim.

Allah SWT memuliakan seseorang yang memberikan wakaf. Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus-lah amal perbuatannya, kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah [wakaf], ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”

Secara harfiah, wakaf berasal dari bahasa Arab ‘waqafa’ yang artinya ‘menahan’ atau berhenti’.

Menyitat laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), dari sini, dapat disimpulkan bahwa wakaf berarti menahan harta untuk diwakafkan.

Ada beberapa definisi wakaf yang dikemukakan para ahli fikih. Para ahli menjelaskan istilah wakaf saling berbeda satu sama lain.

Mazhad Hanafi, misalnya, yang mendeskripsikan wakaf sebagai tindak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada pihak lain demi kebajikan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang.

Dari sana, ditarik kesimpulan bahwa pemilikan harta wakaf tak akan lepas dari seorang wakif. Wakif bahkan dibenarkan untuk menariknya kembali.

Secara umum, wakaf memiliki ketetapan hukum sunah. Artinya, wakaf dianjurkan dilakukan oleh orang yang mampu.

Dalil Wakaf

Hal ini tercantum sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 267.

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan jangan-lah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahui-lah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Selain itu, dalil mengenai wakaf juga tertuang dalam surat Ali Imran ayat 92.

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh, Allah maha mengetahui.”

Bagikan :

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on facebook
Share on twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Artikel Lainnya

Kepala KUA Tualang Hadiri Peringatan Isra' Mi'r...
Kuatualang.com — Rabu, 5 Februari 2025 – Dalam rangka me...
Kepala KUA Tualang Hadiri Launching Layanan Taf...
Kuatualang.com — Siak, 4 Februari 2025 – Kepala Kantor U...
TAK SELAMANYA KESULITAN SEPAHIT EMPEDU (Yulima ...
Dalam penciptaanNya, Allah SWT menjadikan semuanya dalam keada...
PENATARAN PRANIKAH AKHIR TAHUN DENGAN TEMA BERS...
Jum’at, 27 Desember 2024 Kegiatan penataran pranikah unt...
HUT RI 77

Agenda 

Selasa, 30 Agustus 2022
Penataran Pra-Nikah 30 Agustus ...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Senin, 22 Agustus 2022
Suscatin 22 Agustus 2022
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Senin, 15 Agustus 2022
Malam Pengukuhan Paskibra Kecam...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Jumat, 15 Juli 2022
Penerimaan Kuliah Kerja Nyata M...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Rabu, 29 Juni 2022
Lokakarya Mini Lintas Sektor Pu...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Sabtu, 19 Maret 2022
Pelatihan Muballigh MUI Kecamat...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Telpon:ㅤㅤㅤ 085211934773

Whatsapp:ㅤㅤㅤ 085211934773